Bandung, Kompas – Sebanyak 41 keluarga korban bencana longsor Tempat Pembuangan Akhir Sampah Leuwigajah, Cimahi, menggugat empat kepala daerah dan perusahaan daerah Kota Bandung sebesar Rp 41,01 triliun atas bencana yang menewaskan ratusan orang pada 21 Februari 2005 lalu. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/4).
Gugatan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Wali Kota Bandung Dada Rosada, Bupati Bandung Obar Sobarna, Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, dan Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung.
Berkas gugatan diajukan kepada pihak Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 96/PDTG/April/2005. Saat pendaftaran gugatan, korban didampingi kuasa hukum mereka, yaitu Johnson Siregar.
Saat penyampaian gugatan,
korban dan kuasa hukumnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Handoko, hakim PN Bandung Tumpal Napitupulu, dan Sekretaris Panitera PN Bandung Ade Usman.
Johnson mengatakan, korban longsor TPA Leuwigajah menuntut ganti rugi materiil Rp 18,64 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 41 triliun. Kerugian imateriil yang dialami korban berupa stres dan gangguan psikologis akibat kelalaian pemerintah dalam mengelola TPA.
“Pemerintah tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap korban longsor Leuwigajah. Nasib korban terombang-ambing. Tidak ada kepedulian dan perhatian dari pemerintah kepada para korban,” kata Johnson Siregar.
Sebelum musibah longsor, TPA Leuwigajah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Pemkot Cimahi. Kapasitas pembuangan sampah dari Kota Bandung berkisar 2.500 meter kubik per hari, Kabupaten Bandung sekitar 700 meter kubik per hari, sedangkan Kota Cimahi sekitar 50 meter kubik per hari.
Johnson menyatakan, hingga saat ini bantuan dan sumbangan uang dari pemerintah dan lapisan masyarakat belum terdistribusi dan diterima oleh para korban. Jumlah sumbangan itu, kata Johnson, ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Gugatan itu disampaikan setelah pihaknya gagal melakukan pertemuan dengan empat pemerintah daerah. Pihaknya, demikian Johnson, melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jabar tanggal 7 Maret untuk mengadakan pembicaraan tentang masalah korban longsor.
Selanjutnya, dikirim surat tertanggal 7 April dan 15 April tentang tuntutan ganti rugi kepada empat pemerintah daerah. Akan tetapi, sampai sekarang surat tersebut tidak pernah ditanggapi.
“Ada kesan bahwa pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab secara konstitusional tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap korban longsor Leuwigajah,” katanya.
Wawan, salah seorang keluarga korban, mengungkapkan, dirinya merasa terombang-ambing karena pemerintah tidak memberikan kepastian tentang bantuan kepada para korban.
Ketika musibah longsor terjadi, Wawan kehilangan anaknya, Gilang Gumilar (9), akibat tertimbun sampah. Selain itu, adik Wawan, Nenti Ruhenti (23), dan mertua Wawan, Eli (70), juga tewas akibat tertimbun sampah.
“Rumah saya habis dikuras sampah. Aparat mengombang-ambingkan kami, penyaluran sembako pun tidak jelas,” katanya. Longsor di TPA Leuwigajah menewaskan 143 warga dari 170 warga, akibat tertimbun longsor sampah. (lkt)



