Bandung, Kompas – Sidang perdana gugatan warga yang menjadi korban longsor di tempat pembuangan akhir sampah Leuwigajah, Rabu (25/5), ditunda. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai berkas perkara yang diberikan kuasa hukum penggugat sudah cukup baik. Namun, saat memeriksa surat kuasa para kuasa hukum tergugat dari para tergugat, yaitu Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bandung, Bupati Bandung, Wali Kota Cimahi, dan Direktur Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung, ada beberapa hal yang tidak lengkap.
Ketua Majelis Hakim Hidayatul Manan mengatakan, dari lima surat kuasa yang dikeluarkan para tergugat, hanya satu surat kuasa yang dinilai telah lengkap, yaitu berasal dari Gubernur Jabar.
Sementara empat surat kuasa lainnya dinilai belum lengkap karena ada salah pengetikan nama tergugat dan belum lengkapnya jabatan tergugat dalam struktur pemerintahan. Untuk itu, majelis hakim meminta kepada empat kuasa hukum tergugat untuk melengkapi berkas-berkas dalam surat kuasa tersebut.
Ketua Majelis Hakim Hidayatul Manan memutuskan untuk menunda persidangan kasus ini hingga tanggal 2 Juni 2005.
Kuasa hukum penggugat, Johnson Siregar, mengatakan, sebenarnya pihaknya bisa mempermasalahkan soal status kuasa hukum tergugat. Sesuai Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kuasa hukum tergugat tidak bisa mewakili tergugat dalam persidangan kasus ini. “Kuasa hukum tergugat berasal dari kantor biro hukum di pemda masing-masing. Mereka berstatus pegawai negeri sipil,” katanya. (mhd)



